LIVE Streaming RADIO SUARA KASIH

PASANG IKLAN DI SINI

Pasang Spot Iklan Slide:


Jemaat GMIT Hananiel Boitimu Puskou Mendapat Sosialisasi Bahaya TPPO, KDRT dan Kekerasan Seksual dari Mission 21

Pose bersama tim M21, Rumah Harapan GMIT, KMJ GMIT Hananiel Boitimu Puskou dan jemaat yang hadir (Foto: Abdi Maunino).

Oebesi, Radioswarakasih.id - Mission 21 (M21) dan Rumah Harapan GMIT melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada jemaat tentang tindak kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual dan bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berlangsung di Jemaat GMIT Hananiel Boitimu Puskou, Klasis Kupang Timur, Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, (12/10/2025) ini mengusung tema Sosialisasi dan Edukasi : “Kenal, Lawan dan Lindungi” Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hadir sebagai pemateri dari Rumah Harapan GMIT Ester Mantaon, S.H, membawakan materi tentang Mengenal,Mencegah dan Melindungi Perempuan, Anak dan Kaum Rentan dari Kekerasan.

Ester menyampaikan tentang bahaya kekerasan gender antara suami istri maupun anak-anak dalam rumah tangga serta bagaimana mencegah dan menghadapi tindak kekerasan yang terjadi.

"Ini bukan hanya kekerasan yang dilakukan bapak-bapak tapi juga mama-mama, jadi jangan bilang laki-laki tidak mengalami juga" ujar Ester dalam pemaparannya.

Beliau menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi kepada siapa saja, tidak mengenal umur, gender, jenis kelamin dan lainnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap tidak kekerasan baik KDRT, Kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual, semua ada hukumannya yang sudah diatur dalam undang-undang, untuk itu kepada masyarakat agar berani bersuara untuk mendapatkan keadilan dan haknya.

"Ingat urusan kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan antara dua orang, tapi urusan negara jadi harus bersuara dan meminta pertolongan," tambah Ester.

Hadir juga sebagai pemateri Pdt. Emr. Emmy Sahertian,M.Th, membawakan materi tentang Kenali dan Cegah Bahaya Perdagagan Orang.

"Setiap perjalanan keluar negeri merupakan perjalanan hukum, termasuk untuk tujuan bekerja. Sehingga harus ada berkas yang jelas dan lengkap" ujar Pdt. Sahertian.

Lebih lanjut, ia menerangkan mengenai perlindungan hukum terhadap para korban sudah diatur dalam undang-undang, salah satunya adalah UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Dari data yang diperoleh, total kasus kematian pekerja migran sudah mencapai angka seratus lebih korban. Ini menjadi pergumulan bagi semua pihak dan membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk lebih teliti ketika mendapatkan iming-iming dari para pelaku TPPO.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di lima gereja yaknin jemaat GMIT Galed Oesena, GMIT Imanuel Hauhonis Bisoni, GMIT Hananial Boitimu Puskou, GMIT Pniel Koka dan GMIT Maranata Noehaen.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif saat mendapatkan tawaran-tawaran untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta menjaga diri dari setiap tindakan kekerasan yang dialami kedepannya. (*)

Belum ada Komentar untuk "Jemaat GMIT Hananiel Boitimu Puskou Mendapat Sosialisasi Bahaya TPPO, KDRT dan Kekerasan Seksual dari Mission 21"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel